Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak gelombang kedua pada 15 Februari 2017. Pilkada diikuti 101 daerah dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Daerah yang akan menyelenggarakan pilkada tersebut terdiri atas 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Ketujuh provinsi tersebut yaitu Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (“Pilkada”) adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota secara langsung dan demokratis.
Penyelenggaraan Pilkada menjadi tanggung jawab bersama KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Jika dilakukan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan oleh KPU Provinsi. Sedangkan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota
Pilkada diselenggarakan melalui 2 (dua) tahapan yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Pelaksanaan kampanye termasuk pada tahapan penyelenggaraan Pilkada.
Kampanye pada dasarnya telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan tentang pemilihan umum (“Pemilu”), antara lain yaitu:
Pemilihan Kepala Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (“Perppu 1/2014”) yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peneta pan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 (“UU 8/2015”) kemudian diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (“UU Pilkada”).
Dalam UU Pilkada, terdapat berbagai aturan yang mengatur tentang Kampanye, yaitu :
Pasal 63 UU No 10 Tahun 2016 Perubahan UU No 8 Tahun 2015 tentang penjelasan Kampanye
(1) Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.
(2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Partai Politik dan/atau pasangan calon dan dapat difasilitasi oleh KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
(3) Jadwal pelaksanaan Kampanye ditetapkan oleh KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dengan memperhatikan usul dari pasangan calon.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.
Pasal 65 UU No 10 Tahun 2016 Perubahan UU No 8 Tahun 2015 Tentang Metode Kampanye
(1) Kampanye dapat dilaksanakan melalui:
- pertemuan terbatas;
- pertemuan tatap muka dan dialog;
- debat publik/debat terbuka antarpasangan calon;
- penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
- pemasangan alat peraga;
- iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau
- kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2a) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b didanai dan dilaksanakan oleh Partai Politik dan/atau pasangan calon.
(2b) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e dapat didanai dan dilaksanakan oleh Partai Politik dan/atau pasangan calon.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan metode Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (2b) diatur dengan Peraturan KPU.
Pasal 67 UU No 8 Tahun 2015 Perubahan UU No 1 Tahun 2015 tentang Jadwal Kampanye
Pasal 67
(1) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65
ayat (1) dilaksanakan 3 (tiga) hari setelah penetapan
pasangan calon peserta Pemilihan sampai dengan
dimulainya masa tenang.
(2) Masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari
pemungutan suara.
Pasal 69 UU No 8 Tahun 2015 Perubahan UU No 1 Tahun 2015 tentang Larangan dalam Kampanye
Dalam Kampanye dilarang:
- mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
- menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon
Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon
Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota,
dan/atau Partai Politik;
- melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah,
mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau
kelompok masyarakat;
- menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau
menganjurkan penggunaan kekerasan kepada
perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai
Politik;
- mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban
umum;
- mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan
untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang
sah;
- merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye;
- menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan
Pemerintah Daerah;
- menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;
- melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki
dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau
- melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah
ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 70 UU No 10 Tahun 2016 Perubahan UU No 8 Tahun 2015
(1) Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan:
- pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
- aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
- Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
(2) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
- menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
- dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
(4) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri.
(5) Cuti yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib diberitahukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota.
(1) Pelanggaran atas ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a sampai dengan huruf h merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelanggaran atas ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf i dan huruf j, dikenai sanksi:
- peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan; dan/atau
- penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di seluruh daerah Pemilihan setempat jika terjadi gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi terhadap pelanggaran larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.
Pasal 73 UU No 10 Tahun 2016 Perubahan UU No 8 Tahun 2015
(1)Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.
(2)Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi
administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(3)Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
a.mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hakpilih;
- menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c.mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
(5)Pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak menggugurkan sanksi pidana.
PKPU No 3 Tahun 2016 TENTANG TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL
PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL
GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU
WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2017.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum terdapat Pelaksanaan Kampanye
- Kampanye
- Debat Publik/ Terbuka antar Pasangan Calon
- Kampanye melalui media masa, cetak dan elektronik
- Masa tenang dan pembersihan alat peraga