Pengertian Karantina
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Sedangkan yang dimaksud Kedaruratan Kesehatan Masyarakat menurut Pasal 1 Angka 2, Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.
Dasar Hukum
Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang mendasarkan pada Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Jenis Karantina
Penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan menurut UU No. 6 tahun 2018 terbagi menjadi 4, yaitu :
- Karantina Rumah
Karantina Rumah dilaksanakan pada situasi ditemukannya kasus Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yangterjadi hanya di dalam satu rumah.
Diatur dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 52.
- Karantina Wilayah
Karantina Wilayah dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.
Diatur dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 55.
- Karantina Rumah Sakit
Karantina Rumah sakit dilaksanakan kepada seluruh orang yang berkunjung, orang yang bertugas, pasien dan barang, serta apapun di suatu rumah sakit bila dibuktikan berdasarkan hasil konfirmasi laboratorium telah terjadi penularan penyakit yang ada di ruang isolasi keluar ruang isolasi.
Diatur dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 58.
- Pembatasan Sosial Berskala Besar
Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedauratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
Diatur dalam Pasal 59 dan Pasal 60.
Kebijakan Yang Diambil Indonesia
Pemerintah Pusat telah sepakat untuk menerapkan kebijakan Physical Distancing. Physical Distancing berarti menjaga jarak aman minimal 1 meter dengan diikuti disiplin yang tinggi dalam melaksanakannya. Presiden Joko Widodo berpendapat bahwa hal terpenting dalam pencegahan penyebaran virus corona adalah mengurangi mobilitas masyarakat dari satu tempat ke tempat lain.
Penerapan Karantina di Beberapa Daerah
- Solo
Kota Solo menerapkan semi-lockdown yang meliburkan sekolah selama 14 hari, penundaan gelaran acara dengan massa besar, pembatalan car free day, dan penutupan destinasi pariwisata. Pemberlakuan kebijakan ini dapat diperpanjang menyesuaikan dengan perkembangan situasi.
2. Bali
Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan surat imbauan kepada warganya untuk menetap di rumah masing-masing selama sehari setelah perayaan Hari Raya Nyepi. Pecalang pun melakukan pemblokiran jalan-jalan akses ke sejumlah kota, seperti Denpasar.
3. Tegal
Kota Tegal memberlakukan karantina total atau full local lockdown mulai 30 Maret 2020. Seluruh perbatasan keluar-masuk kota akan ditutup selama empat bulan. Beberapa akses masuk kota akan ditutup menggunakan water barrier. Namun, jalan provinsi dan jalan nasional masih akan dibuka.
4. Papua
Penutupan sementara akses orang dan penumpang dari laut dan udara diberlakukan untuk menekan penyebaran Virus Corona. Siaga Darurat ditetapkan mulai 17 Maret hingga 17 April menyusul warga Papua yang terinfeksi Covid-19 per mencapai 7 orang.
5. Maluku
Jalur penerbangan dan pelayaran akan ditutup dalam waktu 14 hari. Kebijakan ini tertuang dalam surat keputusan Gubernur nomor 148 tahun 2020 tentang Penetapan Status Darurat Bencana Non Alam Virus Corona (Covid-19) yang diberlakukan per 22 Maret setelah satu warga Bekasi, Jawa Barat, menjadi pasien positif Corona pertama di Maluku.
Daftar Pustaka
Undang-Undang :
UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sumber Lainnya :
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200327094348-20-487391/daftar-lima-daerah-lockdown-cegah-penyebaran-corona. Diakses pada 26 Maret 2020.
https://setkab.go.id/rangkuman-arahan-presiden-kepada-34-gubernur-hadapi-covid-19/. Diakses pada 26 Maret 2020
