Money Laundering dan Kasus Bupati Mojokerto
Oleh :
Nisa Azzahra
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
FAKULTAS HUKUM
PURWOKERTO
2019
BAB I
PENDAHHULUAN
- Latar Belakang
Pencucian uang sebagai suatu kejahatan yang berdimensi internasional merupakan hal baru di banyak negara termasuk Indonesia. Sebegitu besarnya dampak negatif yang ditimbulkannya terhadap perekonomian suatu negara, sehingga negara-negara di dunia dan organisasi internasional merasa tergugah dan termotivasi untuk menaruh perhatian yang lebih serius terhadap pencegahan dan pemberantasan kejahatan pencucian uang. Hal ini tidak lain karena kejahatan pencucian uang (money laundering) tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi sistem perekonomian, dan pengaruhnya tersebut merupakan dampak negatif bagi perekonomian itu sendiri. Di dalam praktek money laundering itu diketahui banyak dana-dana potensial yang tidak dimanfaatkan secara optimal karena pelaku money laundering sering melakukan “steril investment” misalnya dalam bentuk investasi di bidang properti pada negara-negara yang mereka anggap aman walaupun dengan melakukan hal itu hasil yang diperoleh jauh lebih rendah[1]
Perkembangan teknologi semakin maju pesat, membawa pengaruh terhadap perkembangan diberbagai sektor, baik di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, salah satu yang turut berkembang adalah masalah kriminalitas, namun perangkat hukum untuk mencegah dan memberantas kriminalitas itu sendiri belum memadai dan masih tertinggal jauh, sehingga berbagai jenis kejahatan baik yang dilakukan perorangan, kelompok ataupun korporasi dengan mudah terjadi, dan menghasilkan harta kekayaan dalam jumlah yang besar, kejahatan kejahatan tersebut tidak hanya dilakukan dalam batas wilayah suatu negara, namun meluas melintasi batas wilayah negara lain sehingga sering disebut sebagai transnational crime, dalam kejahatan transnasional harta kekayaan hasil dari kejahatan biasanya oleh pelaku disembunyikan, kemudian dikeluarkan lagi seolah-olah dari hasil legal.[2]
Negara Indonesia memiliki banyak
faktor yang menguntungkan untuk melakukan money laundering, sehingga tidak ragu
negara Indonesia dicap sebagai negara yang tidak koperatif memerangi jenis
kejahatan pencucian uang. Antara lain dapat ditunjuk dengan negara Indonesia
yang menganut sistem devisa bebas, sistem kerahasiaan bank, negara Indonesia
masih membutuhkan likuiditas atau belum adanya perangkat yuridis yang tegas
bagi anti pencucian uang. Oleh karena itu pada tahun 2001 tepatnya tanggal 22
Juni 2001 Financial Action Task Force(FATF) memasukkan Indonesia disamping 19
negara lainnya kedalam daftar
hitam Non Cooperative Countries or Territories (NCCTs) atau kawasan yang tidak
koperatif dalam menangani kasus money laundering. Kesembilan belas negara lain
itu adalah Mesir, Rusia, Hongaria, Israel, Lebanon, Filipina, Myanmar, Nauru,
Nigeria, Niue, Cook Island, Republik Dominika, Guatemala, St. Kitts and Nevis,
St. Vincent dan Grenadines serta Ukraina.[3]
Sejalan dengan perkembangan teknologi dan globalisasi di sektor perbankan dewasa ini, banyak bank telah menjadi sasaran utama untuk kegiatan pencucian uang mengingat sektor inilah yang banyak menawarkan jasa instrumen dalam lalu lintas keuangan yang dapat digunakan untuk menyembunyikan/menyamarkan asal usul suatu dana. Dengan adanya globalisasi perbankan, dana hasil kejahatan mengalir atau bergerak melampaui batas yurisdiksi negara dengan memanfaatkan faktor rahasia bank yang pada umumnya dijunjung tinggi oleh perbankan.[4]Berdasarkan statistik IMF, hasil kejahatan yang dicuci melalui bank-bank diperkirakan hampir mencapai US $ 1.500 miliar per tahun. Sementara itu menurut Associated Press, kegiatan pencucian uang hasil perdagangan obat bius, prostitusi, korupsi dan kejahatan lainnya sebagian besar diproses melalui perbankan untuk kemudian dikonversikan menjadi dana legal dan diperkirakan kegiatan ini mampu menyerap nilai US $ 600 miliar per tahun.[5]
Selain itu, menurut Financial Action Task Force (FATF), diperkirakan atas jumlah uang yang dicuci setiap tahun diseluruh dunia dari perdagangan gelap narkoba (illicit drugs trade) berkisar antara US $ 300 miliar dan US $ 500 miliar.[6] Secara Yuridis upaya memerangi tindak pidana pencucian uang sudah diawali dengan diundangkannya Undang-Undang No.15 Tahun 2002, Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 dan yang terbaru yaitu Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PP-TPPU). Upaya pembaharuan dan penyempurnaan Undang-undang mengenai tindak pencucian uang terus ditingkatkan Indonesia demi penghapusan cap atau label sebagai negara yang tidak koperatif memerangi jenis kejahatan pencucian uang.PPATK merupakan Lembaga independen yang diberi tugas dan wewenang dalam rangka pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Dua tugas utamanya yaitu: mendeteksi terjadinya tindak pidana pencucian uang dan membantu penegakan hukum yang berkaitan dengan pencucian uang dan tindak pidana asal (predicate crimes).Pemegang peranan kunci dari mekanisme pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Inonesia ada di tangan Pusat Pelaporan Transaksi Analisis Keuangan selanjutnya disingkat PPATK. Karena, jika PPATK tidak menjalankan fungsinya dengan benar, maka efektivitas dari pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak akan tercapai.[7]Berdasarkan Pemaparan diatas, kiranya cocok untuk dibahas sejauh mana UU NO. 8 Tahun 2010 mengenai kasus bupati mojokerto
- Rumusan Masalah
- Hal-hal apa yang dimuat dalam UU Nomor 8 tahun 2010?
- Bagaimana Bupati Mojokerto dikatakan terjerat pasal 3 dan pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 ?
- Tujuan
- Mengetahui hal-hal yang dimuat dalam UU Nomor 8 tahun 2010
- Mengetahui alasan Bupati Mojokerto dikatakan terjerat pasal 3 dan pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010.
BAB II
PEMBAHASAN
- Peraturan yang terdapat dalam Nomor 8 tahun 2010
“Tindak Pidana Pencucian Uang yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PP TPPU), dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu: TPPU Aktif dan TPPU Pasif. Secara singkat, TPPU Aktif dapat diartikan sebagaimana perbuatan yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4, yaitu kegiatan yang aktif dilakukan dalam rangka menyembunyikan asal-usul harta kekayaan hasil tindak pidana. Sedangkan TPPU Pasif dapat diartikan sebagaimana perbuatan yang diatur dalam Pasal 5, yaitu kegiatan pasif berupa perbuatan menerima atau menguasai pentransferan harta kekayaan hasil tindak pidana.”
Rumusan tindak pidana dalam Pasal 3 dan Pasal 4 tidak mudah dibedakan. Hal ini karena keduanya merupakan TPPU Aktif. Selain itu, keduanya sama-sama memiliki unsur “menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan”. Membedakan kedua pasal tersebut sangat penting dalam konteks penegakan hukum pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Pasal 3:
“Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan,
membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk,
menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta
Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau
menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian
Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling
banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.
Pasal 4:
“Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi,
peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta
Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana
Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda
paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
Perbedaan Pasal 3 dan Pasal 4
terletak pada unsur perbuatan (feit) dan unsur maksud (oogmerk). Pada Pasal 3
unsur “menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan” merupakan
maksud (oogmerk) dari melakukan perbuatan (feit). Sedangkan pada Pasal 4, unsur
tersebut merupakan perbuatan (feit), tanpa adanya maksud/oogmerk (niat yang
lebih jauh).
Dengan demikian, Pasal 3 ditujukan terhadap perbuatan dimana perbuatan tersebut
secara langsung dilakukan terhadap Harta Kekayaan (misalnya: menempatkan,
mentrasfer, dan lain-lain) dalam rangka menyembunyikan asal-usul Harta Kekayaan
hasil tindak pidana. Sedangkan Pasal 4 ditujukan kepada perbuatan yang tidak
secara langsung atas Harta Kekayaan, tetapi perbuatan tersebut berdampak pada
tersembunyi atau tersamarkannya asal-usul Harta Kekayaan hasil tindak pidana.
Pasal 4 ini dirumuskan untuk menjerat pihak-pihak yang berperan “membantu” atau
“memfasilitasi” pergerakan atau transaksi dana, tetapi tidak secara langsung
melakukan pergerakan atau transaksi dana tersebut. Pihak-pihak yang termasuk
dalam konteks ini dikenal sebagai “Gatekeeper”, yaitu pihak-pihak profesional
yang memanfaatkan keahliannya untuk memberikan jasa dalam rangka menyembunyikan
hasil tindak pidana. Profesi-profesi yang termasuk dalam Gatekeeper adalah
pengacara, notaris, trust, akuntan, auditor dan profesi non-keuangan tertentu.
Gatekeeper dapat memiliki peran dalam tindak pidana pencucian uang, meskipun tidak secara langsung melakukan pergerakan atau transaksi dana. Misalnya, mendirikan perusahaan fiktif, menyediakan perusahaan trust yang bertindak sebagai suatu pihak pada kontrak fiktif, memanipulasi penggabungan dan akuisisi perusahaan, dan lain-lain.
Selain itu berdasarkan ketentuan pasal 3, 4 dan 5 dijelaskan pula hukuman bagi pelaku tindak pidana pencucian uang, yaitu pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi pelaku aktif tindak pidana pencucian uang (pasal 3). Pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) bagi pelaku pasif tindak pidana pencucian uang (pasal 4) dan pidana penjara 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) berdsarkan pasal 5.
- Bupati
Mojokerto terjerat pasal 3 dan pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010
Pada tahun 2018 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka dengan dugaan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas harta kekayaan yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi. Dalam kasus bupati mojokerto, sebelumnya, Mustofa Kamal Pasa telah menjadi tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi.Di kasus pertama, ia diduga terlibat dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.Pada kasus kedua, Mustofa Kamal Pasa serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan PenataanRuang (PUPR) Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin periode 2010-2015 diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, dari penerimaan gratifikasi sebesar Rp34 miliar, ditemukan adanya dugaan pencucian uang.Mustofa Kamal Pasa diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan.Ia juga diduga menyamarkan hasil korupsi melalui perusahaan milik keluarga, seperti CV Musika, PT Sirkah Purbantara dan PT Jisoelman Putra Bangsa. Dan juga diduga menempatkan, menyimpan dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi, berupa uang tunai Rp4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain.Kemudian, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain dan jetski sebanyak lima unit.Mustofa Kamal Pasa disangkakan melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Tindakan Mustofa yang menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan atau melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV. Musika, PT Sirkah Purbantara, dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus hutang bahan atau beton merupakan tindakan mengalihkan yang mana termasuk tindakan yang diarang sesuai dalam pasal 3 uu no 8 tahun 2010. Tindakan Mustofa yang menempatkan, menyimpan dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang Rp 4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain, dan jetski sebanyak lima unit juga termasuk dalam tindakan yang dilarang sebagaimana teah diatur dalam pasal 3 UU No 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang
Secara umum pencucian uang merupakan metode untuk menyembunyikan, memindahkan dan menggunakan hasil dari suatu tindak pidana, kegiatan organisasi kejahatan, ekonomi, korupsi, perdagangan, dan kegiatan-kegiatan lainnya.Pencucian uang melibatkan aset (pendapatan/kekayaan) yang disamarkan sehingga dapat dipergunakan tanpa terdeteksi bahwa asset tersebut berasal dari kegiatan yang illegal.Melalui pencucian uang,pendapatan/kekayaan yang didapatkan oleh pelaku kejahatan berasal dari kegiatan yang melawan hukum yang diubah menjadi aset keuangan yang seolah-olah berasal dari sumber yang sah/legal.
Dalam money laundering, masalah definisi tindak pidana pencucian uang menjadi sangat penting, karena berkaitan dengan asas legalitas, dalam hal ini asas lex certa, yaitu “Nullum Crime Sine Lege Stricta” atau tiada suatu kejahatan tanpa peraturan yang jelas dan terbatas. Hal ini mensyaratkan bahwa ketentuan tindak pidana harus dirumuskan secara jelas dan limitative atau terbatas untuk menjaga kepastian hukum. Proses pencucian uang menggunakan prinsip ‘hiding, moving, and investing’. Dipisahkannya uang haram tersebut dari kejahatan asalnya, ditransfernya uang tersebut melalui lembaga keuangan/perbankan untuk menghilangkan jejak, dan yang terakhir diinvestasikannya uang haram tersebut ke dalam aktifitas bisnis yang sah agar dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh pelaku.
BAB III
PENUTUPAN
- Kesimpulan
- Secara sederhana pencucian uang dapat dideskripsikan sebagai ‘the turn of dirty money into clean money’, ‘Money laundering is an activity aimed at concealing the unlawful source of sums of money’. Dari definisi-definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa pencucian uang adalah proses untuk menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil kejahatan agar uang tersebut nampak berasal dari hasil aktivitas yang legal, dan diinvestasikan kembali ke dalam system ekonomi yang sah sehingga pelaku dapat menikmati uang tersebut tanpa ada kekhawatiran akan disita oleh aparat penegak hukum.
- Dalam kasus bupati mojokerto,Sebelumnya, Mustofa Kamal Pasa telah menjadi tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi.Di kasus pertama, ia diduga terlibat dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.Pada kasus kedua, Mustofa Kamal Pasa serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan PenataanRuang (PUPR) Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin periode 2010-2015 diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, dari penerimaan gratifikasi sebesar Rp34 miliar, ditemukan adanya dugaan pencucian uang.Mustofa Kamal Pasa diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan.Ia juga diduga menyamarkan hasil korupsi melalui perusahaan milik keluarga, seperti CV Musika, PT Sirkah Purbantara dan PT Jisoelman Putra Bangsa. Dan juga diduga menempatkan, menyimpan dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi, berupa uang tunai Rp4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain.Kemudian, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain dan jetski sebanyak lima unit.Mustofa Kamal Pasa disangkakan melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Sehingga dapat disimpulkan melanggar pasal 3 dan pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010.
Daftar pustaka
- Ernesto U. Savona, Responding to Money Laundering: International Perspective, Harwood Academic Publisher, 1997
- John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, cetakan lX, Jakarta: PT.Gramedia 1980
- Pamela H. Bucy, White Collar Crime: Case and Materials, St.Paul Minn: West Publishing Co, 1992, hal 128
- R Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Podana Pencucian Uang, Sinar Grafika, Jakarta, 2014
- Rick McDonell, Money Laundering Methodologies and International and Regional Countermeasures, paper presented at the Conference Gambling, Technologynand Society: Regulatory Challenges for the 21st Century, Sydney, 1998
- Sarah N Welling, Smurfs, Money Laundering and The United States Criminal Federal Law, Jurnal Hukum Bisnis Vol 22 no.3, 2003
- Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali, Jakarta, 1985
- Yunus Husein, Hubungan Antara Kejahatan Peredaran Gelap Narkoba dan Tindak Pidana Pencucian Uang, PPATK, Jakarta, Mei 2003
[1] Bismar Nasution, Rezim Anti Money Laundering di Indonesia (Bandung : BooksTerrace & Library, 2008), hal 1
[2] Tb.Irman S, Hukum Pembuktian Pencucian Uang. Cetakan Pertama (Bandung: MQS Publishing, 2006), hal.1.
[3] N.H.T. Siahaan, Pencucian Uang dan Kejahatan Perbankan. Cetakan Kedua (Edisi-Revisi). (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2005), hal. 2.
[4] Adrian Sutedi, “Hukum Perbankan : Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan”. Cetakan Kedua (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), hal 18.
[5] Yunus Husein. “Money Laundering: Sampai Dimana Langkah Negara Kita”.Dalam Pengembangan Perbankan, Mei-Juni 2001, hal. 31-40
[6] Adrian Sutedi Op. Cit., hal 18
[7] Ivan Yustiavandana, Arman Nefi dan Adiwarman, Tindak Pidana Pencucian Uang Di Pasar Modal, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2010), hal 219.